SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Persyaratan
- Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
- Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
- Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
- Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
- Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
- Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
- Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
- Copy Neraca Awal Perusahaan
Comments
Post a Comment