3 Menteri yang meneken jadwal libur itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi. Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei. Karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi libur nasional. "Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi hari libur nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (21/8). Dengan penambahan 1 Mei, jafwal libur nasional pada 2014 secara lengkap adalah: 1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014; 14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW; 31 Januari (Jumat), Tahun B
Sebuah pendopo kecil, sebagai tempat berdiskusi