Pemerintah telah memberlakukan wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengurangi risiko kecelakaan bagi pengendara sepeda motor. Kemudian, bagaimanakah mengetahui perbedaan helm tanpa SNI dan helm dengan SNI. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia hanya mengetahui helm tanpa SNI lebih murah. Sisanya mereka tidak peduli terhadap keselamatan dirinya ketika mengendarai motor dan menggunakan helm asal-asalan. Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Secara, helm SNI tentu sudah lolos serangkaian uji oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Namun sungguh disayangkan, dari total produksi helm lokal sekitar 9 juta per tahun, sekitar 20-30 persen di antaranya berkualitas nonstandar. Sekitar 30 persen helm yang beredar di pasar merupakan produk impor yang diduga nonstandar, terutama yang berasal dari China. Lantas, bagaimana membedakan helm SNI dan non-SNI? Menurut Bambang Setiadi, Kepala BSN