Seorang warga Indonesia, Martenus Bere, yang dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di Timor Leste akhirnya dibebaskan dari penjara Kota Dili. Namun pembebasan ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan di negara tersebut.
"Pembebasan (Martenus Bere) bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB sebagai misi PBB di Timor Leste. Ini juga melanggar prinsip akuntabilitas untuk memerangi kejahatan kemanusiaan," ujar Utusan Timor Leste untuk Komisi HAM PBB, Louis Gentile seperti dikutip Reuters, Senin (31/8/2009).
"Keputusan (pembebasan Martenus) tersebut memiliki dampak luas," lanjutnya.
Meski begitu, Presiden Jose Ramos Horta dan Perdana Menteri Xanana Gusmao bersikukuh membebaskan Martenus Bere. Sebelumnya pihak Timor Leste menuding Martenus telah terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pihak prokemerdekaan Timor Timur untuk lepas dari NKRI.
Timor Leste dulunya merupakan jajahan Portugis, pada tahun 1975 di bawah kekuasaan Indonesia. PBB memperkirakan sekitar 1.000 warga Timor Leste meninggal saat referendum Tahun 1999.
Dari dokumen di Pengadilan Kejahatan Internasional di Belanda, Martenus merupakan anggota militan yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan warga sipil, termasuk para pendeta prokemerdekaan Timor Timur pada September 1999. Peristiwa tersebut dikenal dengan Pembantaian Suai.
Comments
Post a Comment