Selain status cerai dari Ahmad Suhaebi yang menjadi tuntutan gugatan, pedangdut Cici Paramida juga menuntut untuk mendapatkan hak berupa nafkah, dan pendapatan 50% dari yang diperoleh suaminya.
Melalui kuasa hukumnya, Riri Purbasari Dewi, Cici Paramida akan memperjuangkan hak tersebut, sesuai hukum yang berlaku. Meski belum diperoleh penjelasan lebih jauh soal angka tersebut.
"Saya sebagai kuasa hukumnya akan memperjuangkan hak-haknya mbak Cici, seperti nafkah. Karena mbak Cici belum punya anak, jadi mbak Cici berhak mendapatkan 50% dari penghasilan suami," ungkap Riri saat ditemui usai mendaftarkan gugatan cerai kliennya di Pengadilan Agama, Jakarta Utara, Jumat (10/7).
Menurut Riri juga, Pihak Ebi hingga saat ini juga belum menunjukkan itikad baiknya, dalam menyelesaikan kasus ini. "Sejauh ini dari pihaknya Ebi, itikad baik belum ada. Tapi yang pasti mereka tahu kita mengajukan gugatan cerai," tegas Riri.
Sementara ditanya seputar kegiatan Cici, Riri yang mengaku tidak mengetahui posisi keberadaan kliennya, mengungkapkan jika sepupu Menegpora Adhyaksa Dault itu sudah mulai melakukan kegiatan, meski sangat terbatas. Namun untuk menerima job menyanyi, hingga saat ini masih belum berani, karena luka akibat kekerasan itu masih menyisakan bekas.
"Sampai saat ini mbak Cici sudah mulai aktif lagi tapi kalau untuk bekerja kayaknya belum karena lebam di mukanya belum hilang dan itu sangat mempengaruhi pekerjaannya," pungkasnya.
Comments
Post a Comment