Regulator dan pemerintah secara prinsip dapat menerima kelengkapan, mekanisme dan prosedur yang dimiliki RIM-Authorized Repair Facility sebagai purna jual dan service center BlackBerry di Indonesia.
Keputusan itu keluar dalam rapat pleno Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dipimpin Sekjen Depkominfo merangkap Pelaksana Tugas Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar, di Jakarta, Rabu (26/8/2009).
"Hanya saja, BRTI meminta RIM untuk membuat surat pernyataan di atas materai yang harus ditandatangani oleh pejabat perwakilan RIM dari kantor pusat Kanada dan yang bertanggungjawab secara hukum atas operasional RIM di Indonesia," kata Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto.
Adapun surat pernyataan tersebut melingkupi lima perkara, yakni tentang upaya RIM memenuhi persyaratan yang diminta terkait tindak lanjut komitmen service centre untuk BlackBerry.
Kedua tentang kunjungan tim dari BRTI dan Depkominfo pada 19 Agustus 2009 untuk melihat, mengetahui dan melakukan penilaian secara leluasa dan langsung terhadap RIM-Authorized Repair Facility yang ada di Indonesia.
Ketiga, RIM-Authorized Repair Facility ini disediakan sebagai pusat layanan purna jual sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Permenkominfo No. 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Keempat, RIM-Authorized Repair Facility yang disediakan sebagai pusat layanan purna jual ini bersifat total solution, sehingga setiap kerusakan apapun tingkatnya tidak perlu dibawa perangkat telekomunikasi milik konsumen yang rusak tersebut keluar dari Indonesia .
Terakhir, RIM-Authorized Repair Facility ini secara operasional mulai berfungsi sejak 21 Agustus 2009. Sedangkan layanan purna jual RIM yang tersebar di beberapa tempat, secara resmi juga dibuka untuk umum bagi pengguna perangkat yang membeli melalui beberapa penyelenggara yang terafiliasi dengan RIM sejak 26 Agustus 2009.
Comments
Post a Comment