Kasat Reskrim Polres Bogor, Jawa Tengah, AKP Moch Santoso, mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Ya silakan saja diajukan cuma harus mengikuti aturan," tegasnya.
Pihak keluarga Ahmad Suhaebi, dikabarkan akan mengajukan sebagai tahanan luar, setelah suami penyanyi dangdut ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (18/6) kemarin. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pengacara pengusaha asal Jawa Tengah itu.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Jawa Tengah, AKP Moch Santoso, mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengajukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Ya silakan saja diajukan cuma harus mengikuti aturan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Santoso juga mengungkapkan bahwa tidak ada kontak fisik secara langsung antara korban dan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu juga tidak ditemukan adanya senjata api, sebagaimana dilaporkan oleh pihak Suhaebi. "Itu laporan dari yang bersangkutan. Tidak ada (senjata, red)" tegasnya.
Ahmad Suhaebi mulai ditahan sejak Kamis (18/6) dari masa tahanan sesuai undang-undang selama 20 hari. Namun jika masih dibutuhkan terkait pemeriksaan, masa penahanan yang bersangkutan bisa diperpanjang menjadi 40 hari.
Namun terkait gelar rekonstruksi kejadian yang menyebabkan luka di pelipis kiri Cici Paramida itu, Santoso belum bisa memastikan. Tergantung kebutuhan selama penyelidikan. "Rekonstruksi tidak mutlak dilakukan kalau memang dari saksi sudah cukup kuat," tegasnya.
Comments
Post a Comment