Skip to main content

Pendapat Hukum yang Obyektif Terhadap Kasus Manohara

Jakarta - Pertama-tama perkenankanlah saya menyatakan sejujurnya. Sebenarnya saya sama sekali tidak peduli dengan pemberitaan tentang kasus Manohara yang selama ini sering menjadi headline hampir semua media massa. Baik media elektronik maupun media cetak. Namun, sebagai seorang praktisi hukum yang tentunya telah menempuh pendidikan formal di bidang hukum dan berpengalaman dalam menangani masalah-masalah hukum serta kebetulan saya memang seorang pemerhati masalah hukum, baik hukum nasional maupun internasional, akhirnya saya merasa berkewajiban untuk memberikan opini atau pendapat


Jakarta - Pertama-tama perkenankanlah saya menyatakan sejujurnya. Sebenarnya saya sama sekali tidak peduli dengan pemberitaan tentang kasus Manohara yang selama ini sering menjadi headline hampir semua media massa. Baik media elektronik maupun media cetak. Namun, sebagai seorang praktisi hukum yang tentunya telah menempuh pendidikan formal di bidang hukum dan berpengalaman dalam menangani masalah-masalah hukum serta kebetulan saya memang seorang pemerhati masalah hukum, baik hukum nasional maupun internasional, akhirnya saya merasa berkewajiban untuk memberikan opini atau pendapat

Hukum terhadap kasus Manohara ini yang menurut saya penanganan kasusnya sudah melebar dan melenceng dari prosedur peraturan hukum yang lazim yang berlaku. Baik hukum Indonesia maupun hukum internasional.

Jadi dalam hal ini saya bukannya ingin memanfaatkan kasus ini untuk ikut numpang beken. Atau istilah-istilah lain yang berkonotasi sama. Namun, semata-mata sebagai seorang praktisi hukum saya berusaha ingin meluruskan penanganan kasus Manohara yang telah jauh melenceng tersebut.

Baiklah. Selanjutnya saya akan mencoba untuk menganalisis satu per satu permasalahan dalam kasus Manohara tersebut.

1. Delik atau Tindak Pidana yang dituduhkan oleh Manohara terhadap suaminya. Sepengetahuan saya yang tidak mengikuti secara detail kasus ini. Namun, sepintas saya mendengar atau membaca bahwa tindak pidana yang disangkakan kepada suaminya Putra Raja Kelantan Malaysia adalah:
- Penganiayaan.
- Penyekapan.
- Pemerkosaan.
- Berbagai perbuatan yang tidak menyenangkan lainnya.
- Tindak pidana yang dituduhkan tersebut terjadi dalam sebuah keluarga, yaitu oleh suami terhadap istri.

Dalam Hukum Indonesia tindak pidana yang dituduhkan tersebut termasuk kategori Tindak Pidana Umum di mana penyidik tunggalnya adalah Polri. Dalam penanganan kasus pidana tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian yang wewenang/jurisdiksinya mencakup wilayah tempat kejadian perkara/kasus yang dituduhkan tersebut setelah menerima laporan resmi dari Korban dengan disertai bukti-bukti dan saksi saksi.

2. Locus Delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tempat Kejadian Perkara yang dituduhkan oleh Manohara adalah di Negara Malaysia, yang berada di luar jurisdiksi hukum nasional dan aparat kepolisian Indonesia. Jadi dalam kasus yang menimpa Manohara ini, yang bisa menangani perkara tersebut adalah Kepolisian Diraja Malaysia karena Tempat Kejadian Perkara ini adalah di Malaysia.

Kepolisian Indonesia hanya dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum negara Indonesia termasuk Kedutaan Besar RI di luar negeri, di atas kapal berbendera Indonesia, atau terhadap tindak pidana yang dianggap mengancam kedaulatan negara yang dilakukan di luar negeri.

Manohara dan keluarga seharusnya berterima kasih kepada Mabes Polri yang mau menerima Laporan Ibunya Manohara dan sempat melakukan pemeriksaan. Seandainya saya adalah Petugas Kepolisian yang bertugas di bagian penerimaan Laporan/Pengaduan Mabes Polri, secara tegas saya akan menolak laporan tersebut karena kasusnya di luar jurisdiksi kepolisian Indonesia.

3. Dapatkah Manohara meminta visum kepada Dokter Forensik? Secara harafiah visum et repertum adalah apa yang dilihat dan apa yang diketemukan. Tetapi, pengertian peristilahan, keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan apa yang diketemukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang luka atau meninggal dunia (mayat).

a. Prosedur permintaan visum ini, sebagai berikut: Permohonan harus dilakukan secara tertulis, oleh pihak-pihak yang diperkenankan untuk itu. Alasannya karena permohonan visum ini berdimensi hukum, artinya dokter tidak boleh dengan serta merta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang luka, yang terganggu kesehatannya atau pun seseorang yang mati karena tindak pidana atau tersangka sebagai korban tindak pidana.

b. Permohonan ini harus diserahkan oleh penyidik bersamaan dengan korban, tersangka, dan juga barang bukti kepada dokter ahli kedokteran kehakiman. Alasannya untuk dapat menyimpulkan hasil pemeriksaannya, dokter tidak dapat melepaskan diri dari dengan yang lain. Artinya peranan alat bukti yang lain selain korban mutlak diperlukan.

c. Pihak-pihak yang berwenang meminta bantuan ahli kedokteran kehakiman dalam kaitannya dengan persoalan hukum yang hanya dapat dipecahkan dengan bantuan ilmu kedokteran kehakiman :
1. Hakim pidana, melalui jaksa dan dilaksanakan oleh penyidik;
2. Hakim perdata, meminta langsung kepada ahli kedokteran;
3. Hakim pada Pengadilan Agama;
4. Jaksa penuntut umum;
5. Penyidik

4. Peran Pengacara/Advokat Indonesia yang mendampingi Manohara dan keluarga. Berdasarkan uraian singkat di atas sudah saya jelaskan bahwa Tindak Pidana yang dituduhkan adalah dilakukan di Malaysia dan yang berwenang untuk menangani perkaranya adalah Kepolisian Malaysia. Jadi dalam hal ini tugas/fungsi Pengacara/Advokat hanyalah sebatas memberikan nasihat-nasihat hukum yang berguna bagi Manohara sesuai/berdasarkan pertauran hukum yang berlaku. Bukannya malah memberikan nasihat yang malah justru akan menjerumuskan Manohara.

5. Bisakah Manohara pemperkarakan kasus ini ke Mahkamah Internasional
(International Court Of Justice) di Jenewa Swiss? Dalam beberapa press conference jelas-jelas Manohara, Ibunya, dan pengacaranya menyatakan mengancam akan memperkarakan kasus ini ke Mahkamah Internasional di Jenewa Swiss apabila Kepolisian Indonesia dan Kepolisian Malaysia tidak menanggapi secara serius kasus yang menimpa Manohara tersebut.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bisakah Manohara memperkarakan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 Statuta Mahkamah yang menyatakan bahwa: "Only states may be parties in cases before the Court". Dengan demikian berarti bahwa perseorangan, badan hukum, serta organisasi internasional pada umumnya tidak dapat menjadi pihak untuk berperkara di muka Mahkamah Internasional.

Untuk organisasi internasional adalah suatu perkecualian, berdasarkan advisory opinion tanggal 11 April 1949 Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa dipandang sebagai person yang mampu untuk mengadakan klaim atau gugatan terhadap negara. Hal itu adalah satu-satunya perkecualian dari prinsip bahwa organisasi internasional pada umumnya tidak dapat atau tidak diberi hak untuk menjadi pihak dalam perkara kontradiktor.

Jadi dalam hal ini sudah jelas bahwa Manohara adalah seorang individu perorangan dan berarti tidak bisa mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional hanya biasa menerima kasus tersebut apabila kepentingan Manohara tersebut diwakili oleh Negara Indonesia dan yang menjadi pihak yang diperkarakan yaitu Suaminya Manohara diwakili oleh Negara Malaysia, seperti yang dilakukan oleh Libya yang memperkarakan Amerika Serikat, Inggris, dan Skotlandia ketika membela kepentingan Warga negaranya yang dituduh terlibat dalam peristiwa jatuhnya pesawat Pan Am di Skotlandia yang terkenal sebagai kasus Lockerbie.

Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, apakah kasus Manohara ini sudah 'pantas' untuk dibela mati-matian oleh Pemerintah Indonesia seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Libya tersebut?

6. Status kewarganegaraan Manohara dalam kaitannya dengan masalah perlindungan terhadap WNI di luar negeri. Dalam beberapa kali press conference, Manohara menyatakan kekecewaannya terhadap Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan Singapura yang dianggap tidak "melindungi" dirinya yang merupakan WNI.

Terhadap hal ini perlu diperjelas status kewarganegaraan Manohara. Apakah masih WNI atau telah menjadi Warga Negara Malaysia mengingat dia telah menikah dengan Warga Negara Malaysia. Dan, mengenai perlindungan terhadap WNI yang dikeluhkan oleh Manohara tersebut, menurut saya tugas utama KBRI di luar negeri adalah melindungi WNI yang berada di luar negeri sebagai TKI, pelajar/mahasiswa, turis, dan lain-lain status di mana WNI tersebut tidak tunduk atau terikat dalam hukum privat negara tersebut.

Sedangkan Manohara adalah WNI yang telah menikah dengan Warga Negara Malaysia. Pernikahannya pun dilakukan di Malaysia. Tentunya dia terikat dengan Hukum Perkawinan Malaysia dan Hukum Kewarganegaraan di Malaysia.

Apalagi fakta menyebutkan bahwa ternyata Manohara memiliki dua kewarganegaraan yaitu WNI dan Amerika Serikat (dan mungkin juga WN Malaysia apabila ternyata Undang-Undang Kewarganegaraan Malaysia dan Undang-Undang perkawinan mengaturnya). Berarti Manohara telah melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia karena Indonesia tidak menganut Dwi Kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Dalam Pasal 23 c Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatur bahwa apabila seseorang WNI mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya, maka WNI tersebut dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Kesimpulan dan saran:
1. Kasus Manohara tersebut merupakan kasus Pidana Umum/Biasa yang penanganan perkaranya hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Malaysia.
2. Kasus tersebut 'tidak bisa' diperkarakan di Mahkamah Internasional.
3. Manohara sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Malaysia karena hanya Kepolisian Malaysia yang berwenang menangani kasus tersebut.
4. Apabila dalam menyampaikan laporan kepada Kepolisian Malaysia tersebut Manohara merasa perlu didampingi oleh penasehat Hukum, maka yang dapat mendampinginya adalah Pengacara/Advokat yang memliki Izin Praktek di Malaysia.
5. Perlu ditelusuri lebih lanjut tentang status kewargenagaran Manohara berdasarkan Uandang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, dan peraturan serupa di Malaysia.

Comments

Popular posts from this blog

" Foto " 5200 Orang Jadi Model Telanjang Masal

 Kalo di Indonesia seru juga ya..... Fotografer terkenal di dunia dan seniman Spencer Tunick mengubah ikon Sydney Opera House menjadi sebuah instalasi telanjang disebut 'Mardi Gras', bagian dari Sydney Mardi Gras untuk 2010. Kegiatan tersebut diikuti 5200 orang (pria dan wanita) dan semuanya Telanjang alias Bugil. Walaupun katanya mengedepankan unsur 'Seni', tapi yang namanya bugil ya.. tetap bugil...Berikut Foto-fotonya:

Contoh Diet Karbo - Diet Karbohidrat Rendah

Diet karbohidrat (karbo) merupakan jenis diet yang menekankan pada pengurangan asupan karbohidrat dalam tubuh. Beberapa contoh diet karbohidrat yang populer adalah: Diet Keto: Diet ini melibatkan mengurangi asupan karbohidrat hingga hanya 5-10% dari total kalori harian dan meningkatkan asupan lemak hingga 70-80% dari total kalori harian. Diet ini bertujuan untuk memaksa tubuh memasuki keadaan ketosis, di mana tubuh membakar lemak sebagai sumber energi utama. Diet Paleo: Diet ini menekankan pada makanan yang mirip dengan yang dikonsumsi oleh manusia purba, seperti daging, ikan, sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, dan biji-bijian. Diet ini biasanya rendah karbohidrat, tetapi bukanlah diet karbohidrat yang sangat ketat seperti diet keto. Diet Atkins: Diet ini melibatkan fase pertama yang sangat ketat, di mana asupan karbohidrat dibatasi hanya hingga 20 gram per hari. Fase ini diikuti oleh fase-fase yang lebih fleksibel, tetapi tetap membatasi asupan karbohidrat. Diet ini bi

Trik Mendapatkan Alamat Email Dari Search Engine

Mempunyai banyak teman di internet adalah sebuah berkah yg luar biasa dan patut disyukuri. Banyak teman banyak rezeki, itu istilah yang tepat. Tapi sebanyak-banyaknya teman, contohnya di Facebook, paling-paling juga hanya bisa ratusan. Tetapi kalau kita orang yang beken dan punya tampang spt artis, itu perkara lain. Tapi kalau kita yang hanya “wong cilik”, nampaknya sebuah mimpi mempunyai ribuan “fans”. Banyak teman biasanya diikuti dengan banyaknya alamat email yang dikoleksi dari mereka. Alamat email yg banyak merupakan sebuah aset yg sangat berharga. Satu email bisa menghasilkan $1-$10 jika dioptimalkan dengan sebaik-baiknya. Masalahnya jika anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan alamat email yang banyak dari teman-teman, saya punya kiat alias tips atau bahkan boleh dibilang sebuah trik. Tips dan trik yg saya kenalkan untuk mendapatkan alias mengumpulkan alamat email yg saya ajarkan sangat sederhana, cara untuk mencari dan mendapatkan alamat email kali ini pasti