Kalah di Pengadilan, Manohara Harus Bayar Hampir Rp 300 Miliar Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan gugatan Pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry atas Manohara Odelia Pinot. Kalah di pengadilan, Manohara diwajibkan membayar hampir Rp 300 miliar. Majelis hakim, yang dipimpin Shazali Hidayat Shariff menjatuhkan vonis pada Kamis (5/11/2009). Majelis hakim menilai kalau Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina, terbukti melakukan fitnah. Keduanya diwajibkan membayar tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 291 miliar lebih, demikian yang dikutip detikhot dari kantor berita nasional Malaysia, Bernama, Kamis (5/11/2009). Pihak Tengku Fakhry mengaku puas dengan putusan tersebut. Mereka pun meminta Manohara dan ibunya segera menuntaskan kewajibannya. "Manohara dan ibunya harus memenuhi putusan pengadilan atas apa yang mereka lakukan kepada Pangeran," ujar Mohammad Haaziq Pillay, pengacara Tengku Fakhry, Kamis (5/11/2009). Sejak pertama
Sebuah pendopo kecil, sebagai tempat berdiskusi