Pertanyaan :
Saya mempunyai pertanyaan mengenai soal pembelian rumah second. Kondisi rumah sebagai berikut:
- Tanah 90 m2
- Bangunan 60 m2
- Harga 125 juta
- Sertifikat hak milik
Yang saya tanyakan adalah biaya apa saja yang harus saya keluarkan dan berapa besarnya serta cara perhitungannya sampai saya bisa memiliki rumah tersebut secara sah tanpa ada masalah? Apakah si penjual juga harus membayar pajak tertentu karena rumahnya akan saya beli? Mohon mendapat penjelasan. Terima kasih.
- Tanah 90 m2
- Bangunan 60 m2
- Harga 125 juta
- Sertifikat hak milik
Yang saya tanyakan adalah biaya apa saja yang harus saya keluarkan dan berapa besarnya serta cara perhitungannya sampai saya bisa memiliki rumah tersebut secara sah tanpa ada masalah? Apakah si penjual juga harus membayar pajak tertentu karena rumahnya akan saya beli? Mohon mendapat penjelasan. Terima kasih.
via email
Jawab:
Selain harga beli yang harus Anda bayarkan pada penjual, ada beberapa item lagi yang juga perlu untuk dibayarkan dan dimasukkan kedalam komponon pengeluaran Anda. Diantaranya yaitu:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Ini adalah semacam pajak yang harus Anda bayar pada negara yang besarnya 5 persen untuk nilai tanah/bangunan di atas Rp 30 juta. Jika harga rumahnya sendiri Rp 125 juta, maka BPHTB yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 4,75juta. Berikut ini perhitungannya: Nilai tanah & rumah : Rp 125.000.000
Bebas bea : Rp 30.000.000 -
------------------------------------
Nilai kena bea : Rp 95.000.000
Tarif BPHTB : 5% x
------------------------------------
BPHTB : Rp 4.750.000
BPHTB ini bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui PPAT agar tidak merepotkan.
- Pengurusan AJB & BBN melalui PPAT Untuk melegalkan transaksi jual beli rumah tersebut, Anda perlu melakukan perikatan dengan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) untuk kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut. Pengurusan ini biasanya satu paket dan ditangani oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sedangkan untuk penjual, dia juga akan dikenakan PPh Final atas penjualan tanah sebesar 5 persen dari uang yang ia terima dari hasil penjualan tanah dan rumahnya. Demikian Pak. Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, saya sarankan agar Anda menghubungi langsung seorang PPAT yang ada di wilayah kab/kota dimana rumah yang akan dibeli tersebut.
Comments
Post a Comment