"Dia menganggap langkahnya menyelamatkan KPK dan nama baik KPK," kata kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (10/8/2009).
Juniver lantas menceritakan, Antasari punya dua alasan sehingga memutuskan pergi ke Singapura untuk menemui Anggoro yang adalah bos PT Masaro. Pertama, Antasari sangat terganggu dengan rumor yang menyebutkan petinggi KPK menerima suap. Kedua, setelah rumor didiamkan, rumor makin kencang dan menyebut Anggoro menyerahkan uang ke petinggi KPK agar penyelidikan kasusnya dihentikan.
Karena sangat terganggu dengan rumor tersebut, Antasari akhirnya meminta dipertemukan dengan Anggoro. Dalam pertemuan itu Antasari kemudian mendapatkan rekaman pengakuan Anggoro yang mengaku sudah menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.
"Pada saat itu sebetulnya Pak Antasari kaget, karena menyebut beberapa nama pimpinan yang selama ini dia respek, karena dianggap sebagai icon KPK," ungkapnya.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran pengakuan Anggoro, Antasari kemudian menemui orang yang disebut tersangka suap PT Masaro itu. Mereka yakni orang-orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Pertemuan dilakukan di Jawa Timur.
"Dia konfirmasi itu kepada orang yang bersangkutan, dan yang bersangkutan membenarkan apa yang disampaikan oleh Anggoro di dalam rekaman itu. Dan pertemuan itu dilakukan di mana - dimananya dan diserahkan (uang), itu semua dibenarkan," tambah Juniver.
Bukti inilah yang diakui Juniver sedang dikumpulkan oleh Antasari. Antasari dalam hal ini ingin melakukannya sendiri terhadap laporan hasil investigasinya.
"Ini kemudian dia kumpulkan bukti-bukti melangkah untuk memastikan perbuatan dari petinggi-petinggi ini. Tapi, tersandung kasus pribadi, otomatis ini berhenti,' paparnya.
Rekaman Anggoro yang berada dalam laptop Antasari ini lalu diambil dan disita penyidik. Penyidik menduga rekaman itu ada hubungan dengan dugaan perbuatan melawan hukum pembunuhan Nasrudin. Polisi kemudian menindaklanjuti.
"Jadi tidak melapor khusus, tapi hasil temuan ini ditindaklanjuti penyidik. Testimoni itu sebetulnya durasi di rekaman itulah semua kesimpulannya," tambahnya lagi.
"Seumpama tidak ditemukan polisi, tidak ada masalah. Tapi karena sudah di tangan polisi maka polisi wajib. Terekspose karena ditemukan dan tidak bisa terelakkan lagi," lanjutnya.
Mengapa tidak melakukan pemeriksaan internal ketika itu?
"Sebetulnya langkah pak Antasari akan ke sana. Tapi ketangkap urusan pribadi. Dulu sebetulnya antasari minta ke kita untuk evaluasi dokumen di KPK. Dia mau evaluasi lagi apa-apa yang terdapat di laptopnya. Tapi apa boleh buat, penyidik punya kewenangan," pungkasnya.
Comments
Post a Comment