Setelah menghina Indonesia di Batam dan membuat film gigolo Bali tanpa izin, kini WN India kembali berulah dengan menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Sebanyak 32 Kg ketamin (bahan pembuat shabu) berhasil digagalkan masuk ke Indonesia oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan. Ketamin senilai total Rp 32 miliar itu dibagi menjadi 120 bungkus, yang dimasukkan ke dalam jahitan 78 tas kerja, dan kemudian dibungkus dalam 6 koli paket.
Barang itu kemudian dikirim dari India oleh pria dengan inisial IB, melalui jalur pos dengan mencantumkan nama penerimanya berinisial KM, beralamat di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kemudian seorang pria warga negara India berinisial SS, mendatangi Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 27 April lalu, dengan membawa surat kuasa dari penerima barang kiriman tersebut, pria berinisial KM. SS yang baru 1 hari di Jakarta, sengaja diloloskan membawa 6 koli paket berisi ketamin itu, oleh petugas kantor pos guna keperluan penyelidikan.
"SS membawa barang itu ke kamar 401 Hotel 'BS' di Jakarta Pusat, dan kemudian dilakukan penangkapan. Dia diindikasikan bagian dari sindikat internasional," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Thomas Sugijata, dalam keterangan persnya di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Dia menyampaikan keterangan pers didampingi Kepala Kantor Pos Pasar Baru Zaenal Abidin, dan perwakilan dari Direktorat IV Narkoba Mabes Polri. "Ini merupakan tangkapan yang cukup besar, khususnya yang melalui kantor pos," imbuhnya.
Menurut Zaenal, penyelundupan narkoba melalui jalur pos tergolong hal yang langka terjadi. "Tahun ini yang pertama dan langsung besar, terakhir kejadian tahun 2009 dicampur dengan teh," terangnya.
Akibat kejahatannya, pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU darurat No 36/2009 tentang ksehatan, ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Comments
Post a Comment