Skip to main content

Mangan Timor Kualitasnya nomor satu di Dunia

Mangan Timor kualitasnya nomor satu di dunia. Ini tentu saja berita menggembirakan sekaligus juga memilukan, karena sudah puluhan rakyat Timor juga mati konyol dalam urusan mangan.Harga mangan Timor di Tiongkok setelah dimurnikan sekilonya mencapai Rp.180 ribu, demikian penjelasan anggota DPD asal NTT Paul Liyanto. Paul yang pernah berkunjung ke negeri penduduk lebih dari 1 miliar itu beberapa waktu lalu sempat melihat langsung proses pemurnian mangan asal Timor. Mangan Timor kualitasnya nomor satu di dunia. Ini tentu saja berita menggembirakan sekaligus juga memilukan, karena sudah puluhan rakyat Timor juga mati konyol dalam urusan mangan.


Luar biasa kualitas mangan milik kita di Timor dan mungkin karena itulah maka tak heran kalau saat ini masyarakat kita berlumba-lumba menggali mangan secara tradisional dan harganya juga harga tradisional, tak lebih dari Rp. 50 ribu sekarung putih yang beratnya kira-kira 100 kg.

Pembelinya adalah calo–calo bermata sipit yang sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia juga tak bisa berbahasa Inggris. Mereka masuk hingga ke desa – desa dengan diantar para penunjuk jalan yang menerima upah seadanya. Mereka menemui penduduk desa dan membeli mangan langsung dari masyarakat desa. Padahal, orang asing dilarang berniaga langsung hingga ke desa-desa. Anehnya hal ini diketahui oleh pemerintah setempat, tetapi dibiarkan saja. Inilah yang namanya beta sebut ‘’ Pembiaran Pertama ‘’.

Ada apa ini, demikian saya bertanya dalam hati. Mungkin ada udang di balik batu? Atau ada uang di balik batu mangan yang dikucurkan langsung oleh para orang asing itu atau para calo yang bergentayangan diberikan kepada para pejabat setempat. Tak tahulah, kita bisa terka-terka saja. Tugas pak polisilah sebagai penyidik untuk membuktikannya.

Karena itu kita harus mensuport atau mendukung sepenuhnya Pak Kapolda NTT, Bapak Brigjen Pol Yoris Worang dengan seluruh jajarannya yang mulai unjuk keberanian untuk menangkap dan menahan ribuan ton mangan yang hendak dibawa keluar- ke Jawa – atau juga langsung ke luar negeri. Kita ucapkan ‘’ profisiat ‘’ buat Pak Kapolda. Mudah-mudahan tindakan seperti ini akan terus berlanjut, tidak hanya sekali ini saja.

Sebab, menurut catatan saya, hasil tangkapan 2500 ton mangan yang dimuat di kapal asal Taiwan itu dan sekarng diparkir di Hansisi, Pulau Semau, adalah angkutan mangan recehan yang tercecer sehingga bisa ditangkap. Saya sebut recehan karena sejak tahun 2009 hingga sekarang tak kurang dari ratusan ribu ton mangan ilegal telah keluar NTT dan langsung ke Taiwan dan Cina. Ini semua lolos dan boleh percaya atau tidak selama ini baik dari Atapupu, Kabupaten Belu, maupun dari pelabuhan laut Wini di kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) dan juga lewat pelabuhan Tenau Kupang sudah ratusan ribu ton mangan ilegal diantarpulaukan dan diekspor keluar negeri, tetapi pemerintah kita bikin diri seakan tidak tahu apa-apa.

Di Wini dan Atapupu, sudah bukan rahasia lagi buat masyarakat setempat kalau setiap minggu ada kapal asing yang mengangkut mangan. Juga sudah bukan rahasia lagi kalau orang asing bermata sipit dengan sejumlah calo lokal bergentayangan ke desa- desa membeli mangan langsung dari masyarakat. Menurut saya inilah ‘’ Pembiaran Kedua ‘’ yang dilakukan pemerintah setempat, bupati dan gubernur serta instansi terkait lainnya.

Pulau Timor yang kita diami ini sedang digerogoti isi perutnya secara ilegal. Di sana sini tanahnya tampak mulai berlubang-lubang akibat galian mangan secara tradisional, tapi sistimatis dengan menguntungkan segelintir calo dan sepengetahuan pemerintah. Celakanya lagi ialah sudah puluhan orang yang mati tertimbun tanah longsor saat menggali mangan, tapi mereka yang masih hidup tidak juga kapok. Soalnya inilah hasil bumi yang tak perlu susah payah untuk menanamnya, memeliharanya dan tidak perlu air untuk mengairinya. Tak perlu hujan. Makin tak ada hujan makin bagus, karena penduduk mudah sekali menggali mangan kelas wahid di dunia itu - di tanah Timor yang tandus. Padahal lingkungan menjadi rusak dan inilah yang saya sebut pemerintah malakukan “” Pembiaran Ketiga ‘’

Pemerintah juga sangat tega melihat warganya yang mati tertimbun tanah galian mangan. Ya, bupati, wakil bupati, para kadis dan anggota dewan tingkat kabupaten membisu dan menutup telinga atas kejadian memilukan itu.

Gubernur, wakil gubernur, dan DPRD Provinsi NTT juga turut membisu dan menutup mulut, mata dan telinga atas semua kejadian yang memilukan ini. Mungkin karena yang meninggal bukanlah sanak famili atau anggota keluarga mereka. Inilah yang namanya ‘’ Gerakan Pembiaran Keempat ‘’ yang dilakukan oleh pemerintah. Ya, pembiaran-pembiaran itu ialah membiarkan penggalian mangan secara ilegal, membiarkan antarpulau mangan dan ekspor mangan secara ilegal dan membiarkan rakyat mati konyol tertimbun tanah galian mangan, membiarkan orang asing berdagang langsung ke desa-desa dan mungkin juga membiarkan pungli memungli oleh aparat pemerintah.

Lebih celaka lagi membiarkan tanah atau lingkungan Pulau Timor ini rusak berantakan akibat galian mangan. Ya, ada berita duka, tapi ada juga berita gembira. Duka karena kematian anggota keluarga yang terimbun tanah. Gembira karena ternyata mangan Timor adalah nomor wahid di dunia, tapi sayangnya pemerintah daerah belum berbuat sesuatu untuk melindungi semua pihak yang terkait dengan mangan Timor. Memilukan karena pemerintah membiarkan Rakyat Timor mati konyol dalam perdagangan mangan ilegal

Hingga saat ini baik pemkab maupun Pemprov NTT masih dalam angan-angan saja untuk membuat sebuah regulasi yang namanya Peraturan Daerah ( Perda ) yang berkaitan dengan masalah mangan di NTT. Pemprov dan pemkab yang empunya lahan mangan seharusnya bertindak secepatnya demi melindungi harta kekayaan yang terkandung di bumi Flobamora ini, melindungi warganya untuk menentukan harga mangan dari permainan calo, memberi kemudahan bagi investor dan menindak tegas yang melakukan penyimpangan terhadap regulasi pertambangan. Berapa kerugian negara, daerah dan rakyat NTT akibat tutup mata, tutup telinga pemerintah dan aparat terkait - dan hanya buka tangan manakala ada yang memberi imbalan.

Kita menyadari karena hingga saat ini Pemprov NTT masih eoforia dengan berbagai macam program ‘’ Anggur Merah – anggaran untuk rakyat menjadi sejahtera, dengan mengandalkan slogan-slogan ‘’ provinsi jagung ‘’, provinsi koperasi ‘’, provinsi kepulauan ‘’, dan ‘’ provinsi ternak ‘’. Padahal jagung mati karena hujan sedikit, koperasi hanya satu dua yang berhasil, sementara nasib ratusan KUD tak jelas lagi rimbanya. Provinsi kepulauan digugat daerah lain karena bertentangan dengan sistem UU. Provinsi ternak, tak jelas ternaknya, apakah kambing, domba, kuda, kerbau atau sapi. Kalau sapinya sudah semakin menurun. Apakah provinsi kucing agar bisa menangkap hama tikus yang mengegrogoti padi milik rakyat ? Mungkin perlu diperjelas.

Kembali ke masalah penahanan 2500 ton mangan di kapal Taiwan yang kini berlabuh di Hansisi, terbetik kabar bahwa sang pengusaha memanfaatkan ijin usaha pertambangan ( IUP ) di Kalimantan dan IUP di Manggarai. Untuk diketahui, ijin produksi mangan di Manggarai telah dibekukan dan sang pengusaha memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan mangan di Pulau Timor.

Mengapa mereka berlumba-lumba mengeruk mangan di Pulau Timor? Tidak lain karena mangan Timor sudah diyakini nomor satu di dunia. Itulah sebabnya ratusan warga Cina daratan rela tinggal di kos-kosan lalu masuk hingga ke desa-desa memburu mangan hasil galian penduduk yang tak dilindungi hak-haknya oleh pemerintah.

Beberapa makelar asal Cina yang sempat ditemui mengakui kalau mangan Timor nomor satu di dunia dan harga beli juga sangat murah dari tangan masyarakat. Walau kebanyakan dari mereka melanggar regulasi perdagangan mangan, namun mereka mengatakan bahwa kendala-kendala semacam itu dapat mereka atasi dengan uang. ‘’ Kami sodorkan sedikit uang saja sama petugas, barang milik kami sudah bisa lolos dengan alasan antar pulau padahal kami bawa langsung keluar negeri, Cina. Orang Indonesia kan sangat lemah kalau sudah ditawari uang untuk menyelesaikan masalah, dan ini kami lakukan berulang-ulang, ‘’kata beberapa makelar asal Cina dalam bahasa mandarin yang diterjemahkan seorang teman dekat saya.

Soal IUP dari Kalimantan dan dari Manggarai yang digunakan pengusaha untuk mengeruk mangan Timor menjadi soal tersendiri dan tantangan bagi Bapak Kapolda dan jajarannya. Bukankah sebuah Ijin Usaha Pertambangan hanya berlaku di daerah di mana pemerintah setempat mengeluarkannya. Tidak dapat digunakan di daerah lain seperti yang terjadi saat ini. Yang dapat berlaku di seluruh Indonesia hanyalah SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ), sedang IUP hanya berlaku di daerah pemda setempat mengeluarkan IUP tersebut. Di Timor baru pada taraf ijin eksplorasi dan belum ada ijin produksi dan penjualan. Eksplorasi hanya untuk kepentingan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan study kelayakan. Sedangkan IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, pertambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan

Karena itu sekali lagi kita mendukung Bapak Kapolda NTT, Bapak Brigjen Pol Yoris Worang dan jajarannya untuk menuntaskan kasus mangan di kapal Taiwan tersebut dan terus mengamankan perdagangan mangan ilegal dari daratan Timor. Hampir setiap minggu ribuan ton mangan ilegal lolos dari Wini dan Atapupu, inilah pekerjaan berat buak Pak kapolda ke depan.
http://wb7.itrademarket.com/pdimage/72/1812572_dsc07253compress.jpg

Karena itu meskipun Bapak Kapolda sudah paham betul soal UU No 4 Tahun 209 tentang pertambangan, ada baiknya kita juga sedikit mengingatkan saja beberapa pasal yang menyangkut ketentuan pidana, dan apakah Pak kapolda akan menjerat mereka dengan ketentuan pidana dimaksud ,antara lain sbb;

Bab XXIII; Ketentuan Pidaana

Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3),Pasal 67 ayat ( 1), Pasal
74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 159
Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 81 ayat (1), pasal 105 ayat (4), pasal 110, atau pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar ripiah).

Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Pasal 161
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK,atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (20, Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 162
Setiap orang yng merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam pasal 136 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun penjara atau denda pasling banyak Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersaebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 ( satu per tiga ) kali dari ketentuan maksimun pidana denda yang dijatuhkan.

(2) Selain pdana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 138, pasal 139, pasal 160, pasal 161 dan pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa : a. Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. b. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau, c.kewajiban membayar biaya yang timbul akibat pidana.

Pasal 165.

Setiap orang yang mengeluarkan IUP, PR atau IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 ( dua ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).

Comments

Popular posts from this blog

" Foto " 5200 Orang Jadi Model Telanjang Masal

 Kalo di Indonesia seru juga ya..... Fotografer terkenal di dunia dan seniman Spencer Tunick mengubah ikon Sydney Opera House menjadi sebuah instalasi telanjang disebut 'Mardi Gras', bagian dari Sydney Mardi Gras untuk 2010. Kegiatan tersebut diikuti 5200 orang (pria dan wanita) dan semuanya Telanjang alias Bugil. Walaupun katanya mengedepankan unsur 'Seni', tapi yang namanya bugil ya.. tetap bugil...Berikut Foto-fotonya:

Contoh Diet Karbo - Diet Karbohidrat Rendah

Diet karbohidrat (karbo) merupakan jenis diet yang menekankan pada pengurangan asupan karbohidrat dalam tubuh. Beberapa contoh diet karbohidrat yang populer adalah: Diet Keto: Diet ini melibatkan mengurangi asupan karbohidrat hingga hanya 5-10% dari total kalori harian dan meningkatkan asupan lemak hingga 70-80% dari total kalori harian. Diet ini bertujuan untuk memaksa tubuh memasuki keadaan ketosis, di mana tubuh membakar lemak sebagai sumber energi utama. Diet Paleo: Diet ini menekankan pada makanan yang mirip dengan yang dikonsumsi oleh manusia purba, seperti daging, ikan, sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, dan biji-bijian. Diet ini biasanya rendah karbohidrat, tetapi bukanlah diet karbohidrat yang sangat ketat seperti diet keto. Diet Atkins: Diet ini melibatkan fase pertama yang sangat ketat, di mana asupan karbohidrat dibatasi hanya hingga 20 gram per hari. Fase ini diikuti oleh fase-fase yang lebih fleksibel, tetapi tetap membatasi asupan karbohidrat. Diet ini bi

Trik Mendapatkan Alamat Email Dari Search Engine

Mempunyai banyak teman di internet adalah sebuah berkah yg luar biasa dan patut disyukuri. Banyak teman banyak rezeki, itu istilah yang tepat. Tapi sebanyak-banyaknya teman, contohnya di Facebook, paling-paling juga hanya bisa ratusan. Tetapi kalau kita orang yang beken dan punya tampang spt artis, itu perkara lain. Tapi kalau kita yang hanya “wong cilik”, nampaknya sebuah mimpi mempunyai ribuan “fans”. Banyak teman biasanya diikuti dengan banyaknya alamat email yang dikoleksi dari mereka. Alamat email yg banyak merupakan sebuah aset yg sangat berharga. Satu email bisa menghasilkan $1-$10 jika dioptimalkan dengan sebaik-baiknya. Masalahnya jika anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan alamat email yang banyak dari teman-teman, saya punya kiat alias tips atau bahkan boleh dibilang sebuah trik. Tips dan trik yg saya kenalkan untuk mendapatkan alias mengumpulkan alamat email yg saya ajarkan sangat sederhana, cara untuk mencari dan mendapatkan alamat email kali ini pasti