Tips Pengajuan KPR
Pemberian kredit, seperti KPR, ditentukan banyak hal, terutama:
1. Kemampuan Debitur
3. Kredibilitas
2. Agunan
1. Kemampuan debitur.
Tidak semua orang bank mempunyai akses melihat BI Checking biasanya 1 bank hany memiliki 5 akses. dan terdaftar pada BI.
BI Checking dilakukan bank biasanya apabila seseorang hendak membuka pinjaman / kredit di suatu bank.
Semua loan / kredit baik kredit modal , KTA, kartu kredit semua masuk.
Semua hutang pada bank / kredit walaupun hanya seperak akan tercatat sebagai hutang pada sistem SID ( sistem informasi debitur ) bank.
Kategori debitur yang jelek adalah jika sudah melewati batas collect 1 ( lancar ), jika anda termasuk collect 2 ( kurang lancar ) - 5 ( macet ) sampai seumurnya susah mendapatkan kredit dari bank lain. Kecuali anda melunasi semua hutang tersebut dan menyelesaikannya pada bank yang bersangkutan
2. Kredibilitas
Ini tergantung track record calon debitur dalam berhubungan dengan bank. Terlacak dari pengecekan internal bank, juga berdasarkan daftar hitam yang dikeluarkan BI, Asosiasi Penerbit Kartu Kredit, atau dari pengelola kartu kredit seperti Visa/Mastercard. Di sini, peran BI checking juga cukup dominan.
3. Agunan
Bank bukanlah rumah gadai atau lembaga lelang, sehingga pada dasarnya bank tidak menyukai untuk mengambil alih agunan. Selain biaya pengambilalihan itu cukup besar, tahapan nya juga sangat menyita waktu dan tenaga. Namun, Nilai Agunan menjadi hal sangat penting bagi bank sebagai "second way out" jika debitur ternyata default atau gagal bayar.
Nilai agunan biasanya ditentukan oleh pertugas bank atau independent appraiser yang ditunjuk. Nilai agunan ditentukan dari kelengkapan persyaratan administrasi (Sertifikat/IMB/PBB dll), kualitas bangunan, lokasi yang strategis, cepat-lambatnya penjualan kembali, serta infrastruktur yang mendukung. Mengenai adanya persyaratan lebar jalan minimal menjadi bagian dari sini. Umumnya bank memang menetapkan lebar jalan ukuran tertentu bagi rumah yang akan dibiayai, ini terkait dengan nilai agunan jika bank terpaksa mengambilalih.
Pemberian kredit, seperti KPR, ditentukan banyak hal, terutama:
1. Kemampuan Debitur
3. Kredibilitas
2. Agunan
1. Kemampuan debitur.
Ini sudah pasti, karena bank berharap kredit akan berjalan normal, artinya gak pake acara macet di tengah jalan. Di sini bank akan melihat kemampuan calon debitur, terutama besaran pendapatan dan besaran pengeluaran. Salah satunya adalah melihat mutasi rekening untuk menilai pola konsumsi. Hal terpenting dalam menghitung kemampuan, dikenal dengan istilah Debt Buren Ratio, atau rasio hutang tehadap pendapatan. Umumnya bank menetapkan sepertiga, meski bukan berarti tidak ada yang melonggarkan. Dalam rumusan ini bank menetapkan, rasio SELURUH CICILAN terhadap pendapatan take home pay tidak boleh melebihi sepertiga.Cicilan dimaksud tak hanya di bank tempat ia mengajukan KPR, tapi juga di bank-bank lain. Selain berdasarkan pengakuan calon debitur, bisa juga melalui pengecekan BI checking. Dalam BI checking akan tercacat jelas besaran kredit, cicilan, dan kualitas kredit, apakah lancar atau bermasalah.
Tidak semua orang bank mempunyai akses melihat BI Checking biasanya 1 bank hany memiliki 5 akses. dan terdaftar pada BI.
BI Checking dilakukan bank biasanya apabila seseorang hendak membuka pinjaman / kredit di suatu bank.
Semua loan / kredit baik kredit modal , KTA, kartu kredit semua masuk.
Semua hutang pada bank / kredit walaupun hanya seperak akan tercatat sebagai hutang pada sistem SID ( sistem informasi debitur ) bank.
Kategori debitur yang jelek adalah jika sudah melewati batas collect 1 ( lancar ), jika anda termasuk collect 2 ( kurang lancar ) - 5 ( macet ) sampai seumurnya susah mendapatkan kredit dari bank lain. Kecuali anda melunasi semua hutang tersebut dan menyelesaikannya pada bank yang bersangkutan
2. Kredibilitas
Ini tergantung track record calon debitur dalam berhubungan dengan bank. Terlacak dari pengecekan internal bank, juga berdasarkan daftar hitam yang dikeluarkan BI, Asosiasi Penerbit Kartu Kredit, atau dari pengelola kartu kredit seperti Visa/Mastercard. Di sini, peran BI checking juga cukup dominan.
3. Agunan
Bank bukanlah rumah gadai atau lembaga lelang, sehingga pada dasarnya bank tidak menyukai untuk mengambil alih agunan. Selain biaya pengambilalihan itu cukup besar, tahapan nya juga sangat menyita waktu dan tenaga. Namun, Nilai Agunan menjadi hal sangat penting bagi bank sebagai "second way out" jika debitur ternyata default atau gagal bayar.
Nilai agunan biasanya ditentukan oleh pertugas bank atau independent appraiser yang ditunjuk. Nilai agunan ditentukan dari kelengkapan persyaratan administrasi (Sertifikat/IMB/PBB dll), kualitas bangunan, lokasi yang strategis, cepat-lambatnya penjualan kembali, serta infrastruktur yang mendukung. Mengenai adanya persyaratan lebar jalan minimal menjadi bagian dari sini. Umumnya bank memang menetapkan lebar jalan ukuran tertentu bagi rumah yang akan dibiayai, ini terkait dengan nilai agunan jika bank terpaksa mengambilalih.
Comments
Post a Comment