BI Checking. Dari hasil BI Checking tersebut dapat diperoleh informasi
pinjaman calon debitur (termasuk kartu kredit) yang ada di seluruh
perbankan di Indonesia, meliputi hal-hal sbb:
1. Bank pemberi kredit
2. Jenis fasilitas kredit
3. Jumlah fasilitas kredit
4. Baki debet atau outstanding pinjaman per akhir bulan sebelum tanggal laporan bank
5. Jatuh tempo fasilitas kredit
6. Kolektibilitas Pinjaman dan jumlah hari tunggakan setiap bulannya terhitung mundur selama 2 (dua) tahun
7. Dan lain-lain.
Adapun penggolongan kolektibilitas pinjaman berdasarkan kemampuan bayar adalah sbb:
* Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit
* Dalam Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari.
Jarang mengalami cerukan
* Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari sampai dengan 90 hari
Terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari sampai dengan 180 hari
Terdapat cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Macet
Terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya bank hanya dapat memberikan pinjaman kepada calon debitur dengan kolektibilitas pinjaman 1 (lancar), hal ini juga terkait dengan ketentuan Bank Indonesia yang menerapkan peraturan “Single Obligor” dimana bank-bank diwajibkan untuk melaporkan kolektibitas pinjaman seorang debitur secara seragam mengikuti kolektibilitas yang terendah/terburuk.
4. Baki debet atau outstanding pinjaman per akhir bulan sebelum tanggal laporan bank
5. Jatuh tempo fasilitas kredit
6. Kolektibilitas Pinjaman dan jumlah hari tunggakan setiap bulannya terhitung mundur selama 2 (dua) tahun
7. Dan lain-lain.
Adapun penggolongan kolektibilitas pinjaman berdasarkan kemampuan bayar adalah sbb:
* Lancar
Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit
* Dalam Perhatian Khusus
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari.
Jarang mengalami cerukan
* Kurang Lancar
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari sampai dengan 90 hari
Terdapat cerukan yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Diragukan
Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari sampai dengan 180 hari
Terdapat cerukan yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas
* Macet
Terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari
Perlu diketahui bahwa pada prinsipnya bank hanya dapat memberikan pinjaman kepada calon debitur dengan kolektibilitas pinjaman 1 (lancar), hal ini juga terkait dengan ketentuan Bank Indonesia yang menerapkan peraturan “Single Obligor” dimana bank-bank diwajibkan untuk melaporkan kolektibitas pinjaman seorang debitur secara seragam mengikuti kolektibilitas yang terendah/terburuk.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan BI-Checking ? Apa pula sebenarnya Sistem Informasi Debitur ? BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia. Sedangkan informasi Debitur Individual (IDI) merupakan output dari SID. SID sendiri berisi data debitur dari seluruh anggotanya yang terdiri dari Bank Umum, BPR, dan beberapa Perusahaan Pembiayaan.
Cara kerjanya, semua lembaga tersebut menyampaikan laporan setiap bulannya kepada Bank Indonesia, yang berisikan seluruh data debitur termasuk kondisi fasilitas kredit untuk posisi akhir bulan sebelumnya. Laporan ini disampaikan anggota SID antara tanggal 1 s/d 12 setiap bulan untuk posisi laporan bulan sebelumnya. Selanjutnya, laporan tersebut akan diolah dalam SID dan menghasilkan output berupa BI-Checking/IDI. Data yang ditampilkan pada IDI berupa informasi identitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan, dan kondisi pembayaran selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sejak posisi data dalam BI-Checking tersebut di-update.
Lalu, informasi apa saja yang bisa menunjukkan kondisi pembayaran ? Kondisi pembayaran antara lain digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit. Apakah statusnya lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet. Contohnya apabila anda pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir maka data tsb akan terlihat di BI-Checking yang anda akses saat ini.
Namun, perlu dipahami bahwa informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID. Bukan dari BI. Pemahaman yang ada selama ini, informasi Debitur macet dianggap sebagai blacklist yang dikeluarkan oleh BI. Faktanya, BI melalui BI-Checking hanya menampilkan informasi kondisi kredit yang semua datanya berasal dari anggota SID.
Pihak yang dapat menerima BI-Checking
BI mengatur pihak yang bisa meminta BI-Checking, yaitu lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang. Untuk anggota SID, permintaan BI-Checking hanya dapat digunakan untuk kelancaran proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan BI yang berlaku. Penggunaan IDI diluar dari peruntukan yang telah diatur BI tidak diperbolehkan, terlebih untuk kepentingan pemasaran produk dari suatu lembaga keuangan.
Selain lembaga keuangan anggota SID, saat ini seorang debitur juga bisa meminta BI-Checking di BI maupun ke anggota SID. Permintaan tersebut hanya boleh dilakukan oleh Debitur sendiri, atau pihak yang diberi kuasa. Untuk debitur badan usaha, permintaan harus dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberikan kuasa untuk itu. Pemberian BI-Checking untuk pihak lainnya hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang.
Hubungan antara BI-Checking dengan proses permohonan Kredit
Sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, semua lembaga keuangan harus memperhitungkan dengan cermat langkah-langkah investasi yang diambilnya, termasuk dalam penyaluran kredit. Secara umum, terdapat beberapa faktor yang dianalisa oleh lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit, diantaranya prospek usaha, kinerja (performance) debitur dan kemampuan membayar.
Salah satu alat yang digunakan untuk menilai faktor-faktor tersebut adalah dengan melihat informasi calon Debitur dalam BI-Checking. Dengan BI-Checking, lembaga keuangan dapat mengetahui profil calon Debiturnya atas fasilitas kredit yang pernah diperoleh atau sedang dimiliki.
Sebagai contoh, apabila anda mendapat kredit dari salah satu bank dan pernah macet dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, maka fakta tersebut dapat dilihat pada BI-Checking yang diakses oleh bank calon kreditur anda. Namun, penting untuk diketahui bahwa keputusan bank atau perusahaan pembiayaan untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit tidak hanya bergantung pada hasil BI-Checking. Mereka juga mempertimbangkan aspek lain sesuai kebijakan masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan.
Keakuratan BI-Checking
Apakah dimungkinkan data dalam BI-Checking tidak akurat ? Pertanyaan ini banyak diajukan calon Debitur yang merasa data debiturnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila data yang ada di BI-Checking salah, tentunya hal ini akan merugikan Debitur. Kemungkinan, seorang debitur ditolak kreditnya di tempat lain karena data dalam BI-Checking ternyata salah. Lalu, siapa yang bertanggungjawab atas kebenaran data debitur yang ada dalam BI-Checking ?
Pihak yang bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI tentunya adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID. Merekalah yang mengetahui kondisi dari Debitur dan fasilitas kredit yang diberikan. Ketidakakuratan data bisa disebabkan karena kesalahan teknis dalam pelaporan anggota SID, sehingga data yang ada di BI tidak ter-update secara sempurna. Tentunya BI selaku pengelola data sangat concern dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking. BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar.
Selain itu, saat ini BI-Checking telah dapat diakses oleh Debitur sendiri. Debitur cukup membawa asli Kartu Tanda Penduduk ke Gerai Info di Kantor Pusat Bank Indonesia, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit. Debitur hanya dapat memperoleh BI-Checking atas namanya sendiri. Apabila ditemukan adanya kejanggalan atau kesalahan data, Debitur tersebut dapat melakukan cross-check/klarifikasi dengan bank atau perusahaan pembiayaan pemberi kredit. Tentunya, anggota SID harus melakukan koreksi data ke BI apabila memang terdapat kesalahan pada data yang disampaikan.
Pada akhirnya, dengan BI-Checking diharapkan masyarakat menjadi lebih concern terhadap fasilitas kredit yang diterimanya. Sedangkan bagi bank, BI-Checking diharapkan bisa membantu proses persetujuan kredit, serta menjadi tools untuk pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit. Penggunaan BI-Checking juga diharapkan bisa signifikan menekan angka kredit bermasalah, sehingga proses intermediasi perbankan dapat berjalan baik.
Cara kerjanya, semua lembaga tersebut menyampaikan laporan setiap bulannya kepada Bank Indonesia, yang berisikan seluruh data debitur termasuk kondisi fasilitas kredit untuk posisi akhir bulan sebelumnya. Laporan ini disampaikan anggota SID antara tanggal 1 s/d 12 setiap bulan untuk posisi laporan bulan sebelumnya. Selanjutnya, laporan tersebut akan diolah dalam SID dan menghasilkan output berupa BI-Checking/IDI. Data yang ditampilkan pada IDI berupa informasi identitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan, dan kondisi pembayaran selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir sejak posisi data dalam BI-Checking tersebut di-update.
Lalu, informasi apa saja yang bisa menunjukkan kondisi pembayaran ? Kondisi pembayaran antara lain digambarkan dengan informasi hari tunggakan dan kualitas kredit. Apakah statusnya lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet. Contohnya apabila anda pernah menunggak pembayaran kredit dan dikategorikan macet dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir maka data tsb akan terlihat di BI-Checking yang anda akses saat ini.
Namun, perlu dipahami bahwa informasi kualitas kredit ini bersumber dari bank atau perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota SID. Bukan dari BI. Pemahaman yang ada selama ini, informasi Debitur macet dianggap sebagai blacklist yang dikeluarkan oleh BI. Faktanya, BI melalui BI-Checking hanya menampilkan informasi kondisi kredit yang semua datanya berasal dari anggota SID.
Pihak yang dapat menerima BI-Checking
BI mengatur pihak yang bisa meminta BI-Checking, yaitu lembaga keuangan anggota SID (Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan), Debitur, dan pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan Undang – Undang. Untuk anggota SID, permintaan BI-Checking hanya dapat digunakan untuk kelancaran proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan BI yang berlaku. Penggunaan IDI diluar dari peruntukan yang telah diatur BI tidak diperbolehkan, terlebih untuk kepentingan pemasaran produk dari suatu lembaga keuangan.
Selain lembaga keuangan anggota SID, saat ini seorang debitur juga bisa meminta BI-Checking di BI maupun ke anggota SID. Permintaan tersebut hanya boleh dilakukan oleh Debitur sendiri, atau pihak yang diberi kuasa. Untuk debitur badan usaha, permintaan harus dilakukan oleh pengurus yang berwenang atau pihak yang diberikan kuasa untuk itu. Pemberian BI-Checking untuk pihak lainnya hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang.
Hubungan antara BI-Checking dengan proses permohonan Kredit
Sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, semua lembaga keuangan harus memperhitungkan dengan cermat langkah-langkah investasi yang diambilnya, termasuk dalam penyaluran kredit. Secara umum, terdapat beberapa faktor yang dianalisa oleh lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit, diantaranya prospek usaha, kinerja (performance) debitur dan kemampuan membayar.
Salah satu alat yang digunakan untuk menilai faktor-faktor tersebut adalah dengan melihat informasi calon Debitur dalam BI-Checking. Dengan BI-Checking, lembaga keuangan dapat mengetahui profil calon Debiturnya atas fasilitas kredit yang pernah diperoleh atau sedang dimiliki.
Sebagai contoh, apabila anda mendapat kredit dari salah satu bank dan pernah macet dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, maka fakta tersebut dapat dilihat pada BI-Checking yang diakses oleh bank calon kreditur anda. Namun, penting untuk diketahui bahwa keputusan bank atau perusahaan pembiayaan untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit tidak hanya bergantung pada hasil BI-Checking. Mereka juga mempertimbangkan aspek lain sesuai kebijakan masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan.
Keakuratan BI-Checking
Apakah dimungkinkan data dalam BI-Checking tidak akurat ? Pertanyaan ini banyak diajukan calon Debitur yang merasa data debiturnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila data yang ada di BI-Checking salah, tentunya hal ini akan merugikan Debitur. Kemungkinan, seorang debitur ditolak kreditnya di tempat lain karena data dalam BI-Checking ternyata salah. Lalu, siapa yang bertanggungjawab atas kebenaran data debitur yang ada dalam BI-Checking ?
Pihak yang bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang disampaikan kepada BI tentunya adalah si pemilik data, yaitu lembaga keuangan anggota SID. Merekalah yang mengetahui kondisi dari Debitur dan fasilitas kredit yang diberikan. Ketidakakuratan data bisa disebabkan karena kesalahan teknis dalam pelaporan anggota SID, sehingga data yang ada di BI tidak ter-update secara sempurna. Tentunya BI selaku pengelola data sangat concern dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI-Checking. BI mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, termasuk pengenaan sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar.
Selain itu, saat ini BI-Checking telah dapat diakses oleh Debitur sendiri. Debitur cukup membawa asli Kartu Tanda Penduduk ke Gerai Info di Kantor Pusat Bank Indonesia, ke bank atau perusahaan pembiayaan tempat Debitur memiliki fasilitas kredit. Debitur hanya dapat memperoleh BI-Checking atas namanya sendiri. Apabila ditemukan adanya kejanggalan atau kesalahan data, Debitur tersebut dapat melakukan cross-check/klarifikasi dengan bank atau perusahaan pembiayaan pemberi kredit. Tentunya, anggota SID harus melakukan koreksi data ke BI apabila memang terdapat kesalahan pada data yang disampaikan.
Pada akhirnya, dengan BI-Checking diharapkan masyarakat menjadi lebih concern terhadap fasilitas kredit yang diterimanya. Sedangkan bagi bank, BI-Checking diharapkan bisa membantu proses persetujuan kredit, serta menjadi tools untuk pelaksanaan manajemen risiko khususnya risiko kredit. Penggunaan BI-Checking juga diharapkan bisa signifikan menekan angka kredit bermasalah, sehingga proses intermediasi perbankan dapat berjalan baik.
Comments
Post a Comment